Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Ditangani KPK, Terbanyak Koruptornya Oknum Anggota DPR dan DPRD

- 28 Juni 2023, 12:06 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /PMJ

KILAS KLATEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, telah menangani ribuan jumlah kasus pidana pidana korupsi selama satu tahun terakhir (2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam cuitan tersebut, menggunakan 2 hashtag atau tagar yakni #KorsupKPK dan #PencegahanKPK di akun Twitternya dengan 3.825.372 followers (pengikut).

Melalui akun Twitter @KPK_RI lembaga anti rasuah ini mengungkapkan bahwa berdasarkan data KPK hingga bulan Maret 2022, pihaknya telah menangani sebanyak 1422 perkara tindak pidana korupsi.

"Bila dilihat berdasarkan profesi atau jabatan dari total perkara tersebut, jabatan anggota DPR dan DPRD menjadi yang terbanyak (korupsi), pada posisi kedua yaitu 310 perkara, setelah pihak swasta dengan 370 perkara."

Baca Juga: Kememhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 1444

Pada cuitan Selasa 27 Juni 2023 tersebut, diungkapkan bahwa setelah oknum DPR dan DPRD yang korup, jabatan ketiga tertinggi yang terlibat perkara tindak pidana korupsi adalah eselon I, II, dan III.

Diungkapkan pula oleh KPK bahwa jika melihat hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ditemui perilaku koruptif dan sikap permisif pada anggota DPRD karena buruknya tata kelola pemerintahan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x