Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat Samsat Keliling Jakarta pada Kamis 13 Juli 2023.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Karanganyar Hari Ini Rabu, 12 Juli 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Jakarta berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***