Miris! BKKBN Sebut 50 Ribu Anak Indonesia Hamil di Luar Nikah

- 19 Juli 2023, 19:17 WIB
Miris! BKKBN Sebut 50 Ribu Anak Indonesia Hamil di Luar Nikah
Miris! BKKBN Sebut 50 Ribu Anak Indonesia Hamil di Luar Nikah /RDNE Stock project /pexels

KILAS KLATEN- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN Hasto Wardoyo menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak dini. Hal ini menyusul  temuan bahwasannya ada 50 ribu anak menikah dini karena mayoritas hamil di luar nikah.

Menurut data komnas perempuan dispensasi perkawinan anak meningkat sebanyak 7 kali lipat sejak tahun 2016. Sepanjang tahun tersebut, total permohonan dispensasi pada tahun 2021 meningkat menjadi 59.709.

Hasto menyebut sebagian besar permohonan dispensasi perkawinan anak tak bisa ditolak pengadilan. Hal itu karena sebagian besar anak perempuan yang mengajukan dispensasi itu sudah hamil.

"Kan, dikatakan mayoritas tidak bisa ditolak karena hamil duluan, 80 persen hamil duluan,"kata Hasto.

Hasto berkata kajian-kajian ilmiah menyebut anak yang paham kesehatan reproduksi semakin jarang seks bebas. Hal itu karena mereka mengetahui bahaya-bahaya seks usia dini.

"Kenapa kita banyak anak hamil di luar nikah? Karena pengetahuan kita tentang kesehatan reproduksi rendah," kata Hasto.

Hasto menyebut sebagian masyarakat masih menganggap pendidikan seksual tabu. Padahal, dia menilai pendidikan itu kunci menekan kasus anak hamil.

Baca Juga: Jumlah Usia Muda Tahun 2050 Makin Minim, Ma’Ruf Amin Minta Anak Muda Jangan Tunda Nikah

Dia menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi harus diberikan ke anak-anak sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan itu bisa diberikan melalui mata pelajaran jasmani dan kesehatan.

"Kalau saya dulu di Kulon Progo dimasukkan ke pendidikan jasmani dan kesehatan. Jam olahraga, sepak bola, bisa dijadikan PR. Separuh waktu belajar dipakai untuk menjelaskan soal kesehatan reproduksi," ucapnya.

Sebelumnya, publik menyoroti maraknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak.

Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x