KILAS KLATEN - Honorer atau tenaga non ASN pusat maupun pemerintah daerah tampak bahagia usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru.
SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tampaknya bakal menjadi 'surat sakti' untuk para honorer atau PPPK.
SE Menpan RB terbaru yang terbit pada 25 Juli 2023 itu berisikan prihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN, atau honorer.
Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas tersebut ditujuakn untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Hanya Diperuntukkan Bagi Honorer, Begini Penjelasan MenPANRB!
Oleh karenanya, sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud, ketetapan tersebut akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Meski demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, eks THK-2 dan tenaga non ASN masih diperlukan.
Hal ini karena tenaga para honorer dinilai masih dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.