Wajib Baca! Honorer Dapat Surat Sakti dari Menpan RB, Apa Isinya?

- 27 Juli 2023, 20:39 WIB
Sumber foto : Tangkapan layar -Inilah 'Surat Sakti' dari Menpan RB yang wajib dibaca honorer agar terhindar dari isu PHK massal. (Tangkap Layar SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 )
Sumber foto : Tangkapan layar -Inilah 'Surat Sakti' dari Menpan RB yang wajib dibaca honorer agar terhindar dari isu PHK massal. (Tangkap Layar SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 ) /

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta untuk melakukan tiga langkah penting.

Pertama, PPK diimbau untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.

Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mengadu Pada Ketua MPR, Pemerintah Dianggap Gagal Sikapo Masalah Salah Satu Abdi Negara Ini

Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

"Adapun guna pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," deikian penegasan di akhir SE Menpan RB terbaru tersbut. ***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah