Wajib Baca! Honorer Dapat Surat Sakti dari Menpan RB, Apa Isinya?

- 27 Juli 2023, 20:39 WIB
Sumber foto : Tangkapan layar -Inilah 'Surat Sakti' dari Menpan RB yang wajib dibaca honorer agar terhindar dari isu PHK massal. (Tangkap Layar SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 )
Sumber foto : Tangkapan layar -Inilah 'Surat Sakti' dari Menpan RB yang wajib dibaca honorer agar terhindar dari isu PHK massal. (Tangkap Layar SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 ) /

KILAS KLATEN - Honorer atau tenaga non ASN pusat maupun pemerintah daerah tampak bahagia usai terbitnya Surat Edaran (SE) Menpan RB terbaru.

SE Menpan RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 tampaknya bakal menjadi 'surat sakti' untuk para honorer atau PPPK.

SE Menpan RB terbaru yang terbit pada 25 Juli 2023 itu berisikan prihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan tenaga non ASN, atau honorer.

Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas tersebut ditujuakn untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Tak Hanya Diperuntukkan Bagi Honorer, Begini Penjelasan MenPANRB!

Oleh karenanya, sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud, ketetapan tersebut akan berlaku pada tanggal 28 November 2023.

Meski demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, eks THK-2 dan tenaga non ASN masih diperlukan.

Hal ini karena tenaga para honorer dinilai masih dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta untuk melakukan tiga langkah penting.

Pertama, PPK diimbau untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.

Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.

Baca Juga: Tenaga Honorer Mengadu Pada Ketua MPR, Pemerintah Dianggap Gagal Sikapo Masalah Salah Satu Abdi Negara Ini

Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

"Adapun guna pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," deikian penegasan di akhir SE Menpan RB terbaru tersbut. ***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x