Aplikasi Jaga.id Bisa Pantau Dana Desa secara Online, Berikut Cara Penggunaannya!

- 2 Agustus 2023, 15:00 WIB
KPK meluncurkan aplikasi JAGA.ID yang memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa secara online. (Pexels @william-fortunato)
KPK meluncurkan aplikasi JAGA.ID yang memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa secara online. (Pexels @william-fortunato) /

KILAS KLATEN - Penggunaan dana desa telah menjadi isu yang penting dalam pembangunan pedesaan di Indonesia. 

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Tahun 2023 ini, anggaran APBN untuk dana desa mencapai Rp70 Triliun, yang akan dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota.

Baca Juga: Menkominfo Umumkan Infrastruktur BTS 4G di Desa Buwun Mas NTB Sudah Beroperasi

Dengan alokasi dana desa sebesar itu, diperlukan langkah-langkah transparansi dan partisipasi publik dalam memastikan dana tersebut digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.

Salah satu langkah inovatif yang telah diambil KPK adalah dengan meluncurkan aplikasi JAGA.ID yang memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana desa secara online. 

Aplikasi ini membuka akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat, sehingga setiap orang dapat melihat langsung bagaimana dana desa di desa mereka digunakan.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x