TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres

- 14 Agustus 2023, 12:26 WIB
Foto ilustrasi - TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres
Foto ilustrasi - TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres /KabarPapua.co.id/

KILAS KLATEN - Ancaman hukuman penjara 1 tahun menanti bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif terlibat dalam kampanye pemilu, termasuk Pilpres.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan yang dimuat, menegaskan bahwa TNI-Polri serta perangkat negara lainnya dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).

 

Peserta Kampanye Dilarang untuk Libatkan TNI-Polri

Seperti dikutip Kilas Klaten dari Pikiran-Rakyat, bukan hanya terlibat dalam kampanye politik, TNI-Polri yang masih aktif bahkan dilarang menjadi peserta kampanye serta kepentingan lainnya.

Selain itu, prajurit TNI-Polri juga tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tulis pasal 200.

Selain dalam UU Pemilu, aturan yang melarang Prajurit TNI mengikuti semua kegiatan politik praktis juga di UU TNI. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x