Sama halnya dengan Polri yang terikat aturan di UU Kepolisian. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.
Baca Juga: Airlangga Yakin Prabowo Bisa Jadikan Indonesia Jadi Negara Maju
ASN serta Abdi Negara Juga Dilarang Terlibat dalam Kampanye
Selain TNI dan Polri, ASN serta abdi negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye. Mulai dari Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Ketua, wakil ketua serta anggota Badan pemeriksa Keuangan. Selain itu, Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia juga dilarang terlibat dalam kampanye politik.
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat dalam aturan tersebut.
Bahkan ASN, Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.