TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres

- 14 Agustus 2023, 12:26 WIB
Foto ilustrasi - TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres
Foto ilustrasi - TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres /KabarPapua.co.id/

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x