Info Samsat Keliling Jakarta Rabu 16 Agustus 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 16 Agustus 2023, 07:30 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling
Info Lokasi Samsat Keliling /Muhammad Adimaja/Antara

4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Info Samsat Keliling Bekasi Selasa 15 Agustus 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Jakarta berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah