Samsat Keliling Jakarta Selatan: Halaman Kampus Trilogi Kalibata
Samsat Keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Jakarta pada hari ini Jum’at, 18 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Samsat Keliling Jakarta
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Jakarta Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat Samsat Keliling Jakarta pada Jum’at 18 Agustus 2023.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,