Pemprov DKI Jakarta Wajibkan ASN yang WFH Tetap Kenakan Pakaian Dinas dan Isi Absensi

- 22 Agustus 2023, 09:20 WIB
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza /

KILAS KLATEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/ WFH) mengenakan pakaian dinas dan mengisi absensi kehadiran dalam rangka untuk mengurangi polusi udara dan mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 21 Agustus 2023 mengatakan dengan menggunakan pakaian dinas, absen melalui ponsel, sudah terpantau dari sistem.

Etty juga akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH 50 persen ini agar berjalan lancar. Pemprov DKI Jakarta juga melarang ASN untuk mudik selama WFH.

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ujar Etty.

Adapun sanksi yang dikenakan, kata Etty, sesuai aturan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Pemprov DKI Awasi ASN saat Kerja WFH Melalui Video Call untuk Kurangi Polusi Udara

Selain itu, Pemprov DKI menegaskan kepada ASN yang WFH untuk tidak keluar rumah saat jam kerja.

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam," jelas Etty.

Pemberlakuan WFH ini, kata Etty sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x