KILAS KLATEN - Insentif guru honorer adalah bantuan finansial yang diberikan oleh pemerintah kepada guru-guru yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Insentif ini diberikan setiap bulan selama 12 bulan dengan besaran Rp 250.000 per bulan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Guru Honorer?
Insentif guru honorer diberikan kepada guru-guru yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada sekitar 22.000 guru PAI dan madrasah yang akan menerima insentif ini di tahun 2023.
Adapun kriteria guru honorer yang berhak menerima insentif, sebagai berikut²:
– Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).