KILAS KLATEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan sepuluh penjabat (pj) Gubernur yang akan segera habis masa jabatannya dalam waktu dekat di 10 daerah.
Kabar tentang pengumuman daftar nama 10 penjabat (pj) gubernur tersebut dibenarkan oleh Tenaga Ahli Utama Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden (Jokowi) memimpin langsung, (termasuk) Pak Bey," kata Ngabalin, dikutip Kilas Klaten dari ANTARA.
Selanjutnya, Ngabalin mengatakan bahwa para pj gubernur tersebut bakal segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan atas nama Presiden Jokowi.
Adapun, para penjabat (pj) gubernur tersebut dipilih dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) untuk menggantikan para gubernur yang akan segera habis masa jabatannya.
Pj Gubernur tersebut diharapkan dapat bekerja secara maksismal dalam waktu yang ada serta menyiapkan tahapan pemilu serentak dengan baik di masing-masing provinsi.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Sebut Adu Teknologi dengan Bandar
Daftar Nama Pj Gubernur yang Ditunjuk Jokowi
Diketahui, terdapat 10 gubernur definitif yang akan segera habis masa jabatannya pada Selasa, 5 September 2023.
Adapun 10 nama-nama penjabat gubernur tersebut yakni: