Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023

- 5 September 2023, 12:00 WIB
Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023
Intip ini Kisaran Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK dalam CPNS 2023 /Willy Kurniawan/REUTERS

KILAS KLATEN- CPNS 2023 segera dibuka pada bulan September ini, dari jadwal resmi disebutkan, pembukaan mulai 16 september nanti, berbagai informasi pun telah banyak beredar luas di berbagai media social.

Persyaratan dan bagaimana cara mendaftarkan diri, berkas dokumen, hingga formasi yang membuka lowongan pun kini mudah di akses.

Instansi yang Membuka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA SMK

Adapun beberapa instansi yang membuka lowongan untuk lulusan SMA atau SMK diantaranya sebagai berikut.

  1. Kementrian lingkungan hidup
  2. Kementrian Hukum dan HAM
  3. Kementrian Perhubungan
  4. Kementrian Pertahanan
  5. Kementrian Pertanian
  6. Kejaksaan Agung
  7. Badan SAR Nasional

Lalu bagaimana kisaran gaji PNS? Yuk intip informasi berikut.

Baca Juga: Terdapat 7.846 Lowongan, Cek Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, S1

Kisaran Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA SMK

Bila merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 lulusan PNS masuk golongan II yang juga masuk untuk lulusan diploma III. Nantinya golongan masih terdapat empat tingkat III A, IIII B, III C, dan III D. gaji yang diperoleh golongan lulusan SMA juga diproyeksi naik 8% di tahun 2024 sesuai aturan rinciannya adalah;

  1. II A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
  2. II B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
  3. II C: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
  4. II D: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Sebelum naik, adalah;

  1. II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  2. II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  3. II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  4. II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Lalu, masih ada tunjangan seperti:

Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu diantaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Simak Inilah Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Tunjangan Anak

Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA.

Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan Makan

Golongan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari sama seperti golongan I

Tunjangan Lembur dan Makan Lembur

Tunjangan lembur golongan II Rp 24.000/jam, makan lembur sebesar, Rp 35.000/hari.

Besaran lembur diberikan, bila berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang dan dilakukan 2 jam berturut-turut.

Tunjangan Umum

PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000. Demikianlah kisaran gaji PNS lulusan SMA dan SMK.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah