KILAS KLATEN – Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan Samsat Keliling Bekasi untuk membantu masyarakat menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sebelum melakukan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di layanan Samsat Keliling Bekasi, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.
Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bekasi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk tertib dan mengikuti segala prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Info Samsat Keliling Depok Sabtu 28 Oktober 2023, Berikut Lokasi Dan Syaratnya
Samsat Keliling Bekasi
Berikut lokasi Samsat Keliling Bekasi pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Bekasi yang berlokasi di kantor kecamatan Bekasi Barat.
Untuk waktu layanan Samsat Keliling Bekasi pada hari ini Sabtu, 28 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bekasi Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.