KPK Belum Terima Surat Kepres yang Tetapkan Wakil Ketua KPK Sebagai Pengganti Firli Bahuri

- 25 November 2023, 10:21 WIB
KPK Belum Terima Surat Kepres yang Tetapkan Wakil Ketua KPK Sebagai Pengganti Firli Bahuri
KPK Belum Terima Surat Kepres yang Tetapkan Wakil Ketua KPK Sebagai Pengganti Firli Bahuri /Arsip foto - Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri), Nurul Ghufron (ketiga kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa/

KILAS KLATEN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Kendati demikian, KPK belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri.

"Mudah-mudahan hari Senin, 27 November 2023 kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Politisi PDI Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, ungkap Johanis, bahwa Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 november 2023.

Baca Juga: KPK Catat 2.707 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Semester Pertama 2023

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x