Jadwal Samsat Keliling Depok Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

- 28 Maret 2024, 07:34 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling
Info Lokasi Samsat Keliling /Samsat Klaten

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bogor Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Depok pada Kamis 28 Maret 2024.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Depok adalah sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tesk Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Depok berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Depok untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x