KILAS KLATEN - Menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menampilkan karangan bunga yang diterima sebagai dukungan dari pihak terkait.
Keputusan ini diambil untuk menjaga suasana di luar persidangan agar tetap netral dan independen.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, menyatakan bahwa meskipun mereka menghargai gestur tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada MK, namun demi menjaga integritas hakim konstitusi serta netralitas dalam proses persidangan, karangan bunga tersebut tidak dipajang melainkan disimpan.
Menurut Fajar, MK masih menganggap karangan bunga tersebut sebagai bentuk penghargaan.
Agar tidak mempengaruhi kemandirian, kita menerima dengan rasa terima kasih dan menghargai, namun akan menempatkannya di tempat yang tepat untuk sementara.
Berdasarkan laporan ANTARA pada Jumat, 19 April 2024, sejumlah karangan bunga dipajang di area kantin Gedung II dan III MK RI.
Pesan yang tertera pada karangan bunga tersebut kebanyakan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa contoh pesan yang tertulis di karangan bunga tersebut antara lain “lelah dengan konten media sosial yang penuh dengan tuduhan kecurangan atas nama Komunitas Starlink.”
Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo
Sumber: ANTARA