Nasib Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordy Amat Kini Berada di Tangan Presiden Jokowi

- 29 Agustus 2022, 23:26 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube Sekrtariat Presiden

KILAS KLATEN - Jokowi tentukan nasib calon pemain naturalisasi Timas Sepakbola Indonesia, Jordy Amat dan Sandy Walsh usai Komisi III DPR menyetujui proses naturalisasinya.

Diketahui Komisi III DPR RI telah menyetujui proses naturalisasi pemain sepakbola Sandy Walsh dan Jordy Amat saat menggelar rapat dengan Menpora, PSSI, serta Wakil Menkumham di Kompleks Parlemen pada hari Senin siang, 29 Agustus 2022.

Proses selanjutnya, Mensesneg akan memberikan dokumen terhadap Presiden Jokowi untuk mendapatkan keputusan.

"Sedang proses. Saat ini dokumennya di Sekretariat Negara. Prosedurnya Setneg, dalam artian bapak presiden, dalam hal ini pak Menkumham telah bersurat kepada Sekretariat Negara dan Presiden akan menyurati DPR," kata Edward.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Pecinta Timnas Sepakbola Indonesia, DPR Telah Setujui Naturalisasi Jordy Amat dan Sandy Walsh

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan surat kepada Menteri Sekretariat Negara untuk diteruskan ke Presiden guna penendatanganan keputusan.

"Nanti ada proses administrasi yang harus kita selesaikan dalam waktu dekat ini. Jadi nanti dari sini ke Mensesneg ke bapak Presiden [Jokowi] untuk mendapatkan keputusan Presiden,"ucap Esward.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan membuat surat Keputusan Presiden (Keppres), dimana dalam surat keputusan tersebut akan memastikan apakah Jordy Amat dan Sandy Walsh menjadi warga negara Indonesia atau tidak.

"Lalu yang terakhir adalah penyumpahan. Kalau sudah disumpah jadi warga negara Indonesia nanti bisa bermain untuk Timnas Indonesia. Jadi kita berharap secepatnya dalam dua minggu ke depan," tambah Edward.

Edward juga berjanji, bahwa proses naturalisasi tersebut setidaknya akan rampung dalam kurun waktu dua minggu. Dia juga berharap, penyumpahan Jordy Amat dan Sandy Walsh sebagai Warga Negara Indonesia bisa dilakukan sebelum tanggal 24 September 2022.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x