Simak Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Tak Semua Ada!

17 Desember 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi Wuling Bingo - Simak Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Tak Semua Ada! /portalkotamobagu.pikiran-rakyat.com

KILAS KLATEN - Jelang tahun 2023, Pemerintah punya kabar gembira yang ingin belanja kendaraan baru terutama mobil listrik dan motor listrik.

Pemerintah telah menggelontorkan uang subsidi untuk pembelian kendaraan mobil listrik dan motor listrik hybrid.

Hal itu dilakukan guna mendorong percepatan penggunaan mobil listrik dan motor listrik di Indonesia.

Disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, ia mengungkap besaran subsidi yang akan disalurkan.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik 2022 Masih Banyak yang Terjangkau, Simak dan Cek Merk Apa Aja!

Adapun besaran uang bantuan yang diberikan kepada masyrakat sebesar:

- Pembelian mobil listrik Rp80 juta

- Pembelian mobil listrik hybrid Rp40 juta

- Pembelian motor listrik Rp8 juta

- Konversi motor lama ke motor listrik Rp4 juta

Rencananya program subsidi ini akan dilakukan pada tahun depan, kebijakan ini diharapkan dapat mengejar target nol emisi pada 2060 mendatang.

Bukan sekedar memberi subsidi, program ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik dan motor listrik

Namun sebelum Anda perlu mengetahui jika tidak semua mobil listrik dan motor listrik dapat subsidi.

Dirangkum KilasKlaten.com dari berbagai sumber berikut bocoran merek motor listrik dan mobil listrik yang masuk ke dalam daftar subsidi pemerintah.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik 2022 Masih Banyak yang Terjangkau, Simak dan Cek Merk Apa Aja!

Mobil listrik:

  • Wuling Air ev

  • Hyundai Ioniq 5

Mobil hybrid:

  • Wuling Almaz Hybrid

  • Kijang Innova Zenix Hybrid

  • Suzuki Ertiga Hybrid

Motor listrik:

  • Gesits

  • Alva One

  • Volta

  • Viar

  • Charged

Baca Juga: 4 Rekomendasi Mobil Listrik Tahun 2023 Murah dan Aman, Mulai Dari 80 Jutaan

Adapun program percepatan penggunaan mobil listrik dan motor listrik di Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Menperin

Tags

Terkini

Terpopuler