Wacana Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Rp 8 Juta Untuk Beli Motor Listrik

- 17 Desember 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi - Wacana Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Rp 8 Juta Untuk Beli Motor Listrik
Ilustrasi - Wacana Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Rp 8 Juta Untuk Beli Motor Listrik /Reuters/

KILAS KLATEN - Pemerintah mencanangkan wacana dalam menyiapkan subsidi sebesar Rp8 juta bagi masyarakat Indonesia yang akan membeli motor listrik. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menurutnya selain motor listrik Pemerintah juga harus menyediakan subsidi bagi mereka yang akan membeli kendaraan ini.

"Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dalam penjelasannya dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, dikutip KilasKlaten.com dari Antara pada Kamis, 15 Desember 2022.

Sedangkan, untuk konversi motor biasa menjadi motor listrik, Pemerintah menyediakan subsidi (intensif) sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Harga Mobil Listrik 2022 Masih Banyak yang Terjangkau, Simak dan Cek Merk Apa Aja!

Dia menegaskan bahwa intensif atau subsidi itu akan diberikan bagi masyarakat yang membeli mobil listrik atau motor listrik dari produsen pemilik pabrik di Indonesia.

"Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif (subsidi) terhadap pembelian mobil listrik dan motor listrik," ucapnya.

Agus menjelaskan bahwa intensif (subsidi) bagi pembeli kendaraan listrik sangat penting untuk membuat ekosistem tumbuh di Indonesia.

Contohnya saja negara-negara di Eropa yang memiliki ekosistem mobil listrik dan motor listrik dengan progres yang baik.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x