Pemerintah Resmi Umumkan Subsidi Motor Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023

- 6 Maret 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Umumkan Subsidi Motor Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Umumkan Subsidi Motor Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023 /Pexels.com / Tp dai

KILAS KLATEN - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan tentang subsidi motor listrik pada hari ini, 6 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa program tersebut akan berjalan secara efektif pada 20 Maret 2023.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya insentif ini dapat menstimulus pasar kendaraan listrik di indonesia.

"Indonesia perlu mengantisipasi hal tersebut, dengan memberikan insentif KBLBB, agar Indonesia menjadi tempat yang menarik juga untuk produsen KBLBB. Jika program insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau ke depannya," tutur Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 6 Maret 2023, seperti dikutip Kilas Klaten dari Pikiran-Rakyat.

"Oleh karena itu, kami berinisiatif dengan menerbitkan program insentif KBLBB. Sebagai langkah awal meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas. Kita akan mulai melakukannya efektif di 20 Maret (2023), bulan ini," katanya menambahkan.

Baca Juga: Dari Skuter Hingga Moge, Ternyata 5 Motor Listrik Keren Ini Buatan Indonesia

Besaran insentif kendaraan listrik dengan basis batrei tersebut sebesar Rp7 juta per unitnya. Dengan asumsi sebesar 250.000 unit pada tahun 2023 ini.

Adapun rinciannya, motor listrik tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk sepeda motor listrik baru dan 50.000 untuk konversi sepeda motor konvensional.

"Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta rupiah per unit sepeda motor untuk 200.000 unit di tahun 2023," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Selanjutnya, dalam program pemerintah untuk subsidi motor listrik baru, yang mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Yang di dalamnya terdapat syarat dimana komponen dalam negeri sebesar minimal 40 persen.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x