2. Jawaban:
Pembagian SHU menurut rapat anggota :
Jasa modal/simpanan 25% ×Rp56.000.000,00 = Rp14.000.000,00
Jasa anggota 30% × Rp56.000.000,00 = Rp16.800.000,00
SHU Jasa Modal:
= simpanan anggota yang bersangkutan / total simpanan seluruh anggota X %SHU untuk jasa modal
= 600.000,00 / 28.000.000,00 X % 14.000.000,00
= Rp300.000,00
SHU jasa pembelian:
= Jumlah pembelian anggota / total pembelian X % SHU untuk jasa pembelian
= 8.400.000 / 168.000.000 X % 16.800.000
= Rp 840.000,00
Total SHU yang diterima Melani adalah Rp300.000,00 + Rp840.000,00 = Rp1.140.000,00
3. Jawaban:
Jasa modal 20% = Rp16.000.000,00 76
Jasa penjualan 50% = Rp40.000.000,00
Perhitungan SHUnya sebagai berikut:
SHU Jasa Modal
= simpanan anggota yang bersangkutan / total simpanan seluruh anggota x %SHU untuk jasa modal
= Rp10.000.000,00 / Rp100.000.000,00 x % Rp16.000.000,00
= Rp1.600.000,00
SHU Jasa penjualan
= pembelian anggota yang bersangkutan / total omzet koperasi x %SHU untuk jasa
= Rp20.000.000,00 / Rp200.000.000,00 x %Rp40.000.000,00
= Rp4.000.000,00
Maka total SHU yang diterima Khairul adalah sebesar Rp5.600.000,00.
4. Jawaban :
SHU Jasa Modal:
= anggota simpanan anggota yang bersangkutan / total simpanan seluruh x %SHU untuk jasa modal
= Rp6.500.000,00 / Rp78.000.000,00 x %Rp36.000.000,00
= Rp3.000.000,00
SHU Jasa penjualan:
= pembelian anggota yang bersangkutan / total omzet koperasi x %SHU untuk jasa penjualan
= Rp1.500.000,00 / Rp102.000.000,00 x %Rp27.000.000,00
= Rp 397.058,00