CPDB pada jenjang MIN diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri.
CPDB pada jenjang MTSN & MAN yang berasal dari Madrasah/Sekolah DKI Jakarta dan berdomisili di luar DKI, serta yang berasal dari Madrasah/Sekolah di dalam DKI Jakarta dan berdomisili di luar DKI, diminta untuk memasukkan Nomor Peserta SIDANIRA.
CPDB pada jenjang MTSN & MAN yang berdomisili dan berasal dari Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, serta yang berdomisili di dalam DKI dan berasal dari Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta, diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri.
CPDB yang berasal dari Madrasah/Sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengunggah Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal.
Semua CPDB wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK). Selain itu, mereka juga harus mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang menyatakan keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dengan materai Rp 10 ribu.
CPDB mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Setelah melakukan pengajuan akun, CPDB menunggu verifikasi berkas oleh Admin PPDB.
Baca Juga: Kapan Hasil Seleksi PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan?
Cara Verifikasi PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang Madrasah
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dalam proses pendaftaran: