Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun!

- 10 November 2023, 14:55 WIB
Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun!
Begini Alasannya Kenapa Syarat Pemilih di Pemilu Harus Berusia 17 Tahun! /Freepik/ilustrasi gambar kotak suara pemilu/

KILAS KLATEN - Untuk bisa menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu syaratnya adalah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang mengikutsertakannya jika belum pernah menikah atau belum berusia 17 tahun.

Menurut prediksi, Pemilu 2024 mendatang, banyak pemilih pemula yang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Debat Capres dan Wapres pada Pilpres 2024 Dibagi ke dalam 6 Segmen

Bahkan pemilih pemula menjadi incaran para wakil rakyat untuk menggaet suara terbanyak di kontestasi politik lima tahunan sekali itu.

Syarat pemilih yang harus berusia minimal 17 tahun tak diputuskan secara sembarangan.

Hal ini diputuskan berdasarkan kriteria hukum yang berlaku di Indonesia dan juga diterapkan di berbagai lini kehidupan.

Menurut pemerintah, orang yang sudah berusia 17 tahun dianggap sudah dewasa politik.

Oleh karena itu memiliki otoritas penuh untuk memutuskan langkah politik dalam kehidupannya, tanpa perlu campur tangan dari pihak lain.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x