Baca Juga: Surya Paloh Deklarasikan Anies Baswedan dan Cak Imin Jadi Bacapres-Cawapres di Pilpres 2024
Selain itu, syarat utama batas usia pemilih adalah belum berusia 17 tahun tapi sudah pernah menikah.
Hal ini karena pemerintah atau KPU menganggap bahwa orang yang sudah pernah menikah adalah orang dewasa, terlepas dari usianya.
Namun syarat sudah pernah menikah meski belum 17 tahun itu mendapat kritikan pedas dari banyak pihak.
Sejumlah pakar menilai syarat tersebut melanggengkan budaya pernikahan dini, yang memiliki banyak risiko.
Syarat utama pemilih pemilu
Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2022, ada sejumlah syarat bagi pemilih pemilu. Berikut rinciannya:
1. Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres
2. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibuktikan dengan KTP elektronik.
5. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.
6. Jika pemilih bekum memiliki KTP elektronik, maka bisa menggunakan kartu keluarga (KK).
7. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau Polri.