Mata Kuliah KKN – PPM UGM Jadi 8 SKS? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 20 Oktober 2022, 07:30 WIB
Mata Kuliah KKN – PPM UGM Jadi 8 SKS? Simak Penjelasan Berikut Ini
Mata Kuliah KKN – PPM UGM Jadi 8 SKS? Simak Penjelasan Berikut Ini /Pixabay/Gerd Altmann

KILAS KLATEN – KKN – PPM atau Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran pemberdayaan masyarakat) di UGM merupakan mata kuliah wajib yang sebelumnya 3 sks sekarang di rekognisi menjadi 8 sks.

Dikutip dari situs resmi Universitas Gadjah Mada mata kuliah KKN – PPM wajib diambil oleh mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.

Sekretaris Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Dr.Ir. Ambar Kusumandari, M.E.S. menjelaskan bahwa UGM menjadi pelopor kegiatan KKN dengan cakupan seluruh Indonesia.

Kebijakan penambahan jumlah sks mata kuliah KKN – PPM ini, UGM ingin menunjukkan komitmen dalam menyelenggarakan kegiatan KKN ini menjadi salah satu kegiatan yang tidak tergantikan.

Baca Juga: Gelar Razia Prostitusi, Dinsos Makassar Amankan 33 Orang, Sebagian Masih Remaja dan Mahasiswa

Sekretaris Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Dr.Ir. Ambar Kusumandari, M.E.S. juga menambahkan penjelasan bahwa pada beberapa perguruan tinggi mata kuliah KKN masih menjadi mata kuliah pilihan yang bisa diambil dan bisa tidak diambil.

Di UGM mata kuliah KKN merupakan mata kuliah wajib yang sekaligus menjadi penciri UGM sehingga tidak bisa digantikkan oleh mata kuliah lainnya.

Kepala Subdirektorat Kuliah Kerja Nyata, Nanung Agus Fitriyanto, S.Pt., M.Sc., Ph.D menjelaskan bahwa mata kuliah KKN – PPM dengan 8 sks sudah berlaku mulai periode II.

Mahasiswa dapat memperoleh nilai dari komponen mata kuliah KKN-PPM sebesar 4 sks, mata kuliah Komunikasi Masyarakat sebesar 2 sks, serta 2 sks lainnya dari mata kuliah Penerapan Teknologi Tepat Guna ataupun mata kuliah Manajemen Ilmu Pengetahuan.

KKN-PPM sendiri merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kepribadian.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Situs Resmi Universitas Gadjah Mada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x