UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Pangandaran

- 22 November 2022, 20:55 WIB
UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Pangandaran
UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Ini Daftar UMK 4 Tahun Terakhir di Pangandaran /Ilustrasi /Pixabay

KILAS KLATEN – Kabar kenaikan UMK tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah pekerja dari wilayah Jawa Barat (Jabar)

Informasi mengenai jumlah besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jabar 2023 akan segera diresmikan. Berikut ini daftar UMK Kabupaten Pangandaran dalam empat tahun terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah menerbitkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022 lalu.

Sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, diperkirakan akan terbit di tanggal 30 November 2022, termasuk UMK Kabupaten Pangandaran 2023.

Baca Juga: Ternyata Disini Pusat Gempa Bumi Cianjur, 3 Kota yang Berdekatan Masuk Zona Guncangan Dahsyat

Apa itu UMK?

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Pangandaran 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Pangandaran 2023.

Untuk mengetahui jumlah UMK Kabupaten Pangandaran 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kabupaten Pangandaran ditahun-tahun sebelumnya.

Sekadar informasi, Kota Bekasi masih menempati posisi tertinggi di UMK Jabar 2022 sebesar Rp4.816.921,17 dan yang terendah, Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x