UMK Situbondo 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Situbondo 4 Tahun Terakhir

- 24 November 2022, 07:45 WIB
UMK Daerah Situbondo 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Situbondo 4 Tahun Terakhir
UMK Daerah Situbondo 2023 Akan Diumumkan, Berikut Prediksi dan Perbandingan UMK Situbondo 4 Tahun Terakhir /pexels.com/Ivan Samkov

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Penetapan besaran UMP Jatim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Jatim akan segera ditetapkan.

Rencana penetapan UMP Provinsi Jatim dan UMK wilayah Jatim tahun 2023 rencananya dilakukan pada 21 November dan 7 dan 30 November 2022 mendatang.

Apa itu UMK?

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kabupaten Situbondo 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah cenderung alami kenaikan. Termasuk UMK Kabupaten Situbondo 2023 nantinya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan maksimal 10 persen. Termasuk UMK Kabupaten Situbondo 2023.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah