Polres Purbalingga Amankan Tersangka Tindak Asusila Usai Sempat Kabur ke Kalimantan

- 14 Februari 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi Polres Purbalingga Amankan Tersangka Tindak Asusila Usai Sempat Kabur ke Kalimantan
Ilustrasi Polres Purbalingga Amankan Tersangka Tindak Asusila Usai Sempat Kabur ke Kalimantan /Pixabay/

KILAS KLATEN - Seorang warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berinisial KAF melakukan tindak pidana asusila diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga.

Tersangka sempat kabur ke Pulau Kalimantan namun akhirnya berhasil diringkus oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Suyanto, Kasat Reskrim Polres PurbaIingga saat memberikan keterangan, pada hari Senin, 13 Februari 2022 kemarin mengatakan, kasus itu  terjadi pada bulan Februari 2022, dengan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Modusnya tersangka dengan bujuk rayu  melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin.

Saat korban diketahui hamil, sebenarnya sudah dilakukan upaya penyelesaian antara keluarga korban dengan pelaku dan keluarganya. Pelaku bersedia untuk bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

"Namun berjalannya waktu, pelaku justru pergi ke Kalimantan. Karena dianggap tidak ada pertanggungjawaban, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke kepolisian pada bulan Oktober 2022," tegasnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Bogor Utus 20 Orang Sebagai Duta 'Knalpot Brong'

Berdasarkan laporan keluarga korban, pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respon sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 5 Februari 2023," ungkapnya.



Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Baca Juga: Bus Rombongan Siswa SMPN 3 Garut Alami Kecelakaan di Purworejo, 1 Pemotor Tewas

Kasat Reskrim menambahkan,  tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah