Info Samsat Keliling Sragen Hari Ini Jumat, 17 Maret 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

- 17 Maret 2023, 06:00 WIB
Info Samsat Keliling Sragen Hari Ini Jumat, 17 Maret 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Info Samsat Keliling Sragen Hari Ini Jumat, 17 Maret 2023, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini /Muhammad Adimaja/Antara

KILAS KLATEN – Warga Sragen, apakah sudah memperpanjang STNK? Nah, bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan serta perpanjang STNK tahunan bisa melalui layanan samsat keliling.

Layanan samsat keliling itu beroperasi setiap harinya di beberapa wilayah di Sragen. Tentunya, sebagai warga negara yang baik seharusnya tidak terlambat dalam memperpanjang STNK tahunan. Anda akan dikenakan denda jika mengalami keterlambatan dalam membayar pajak.

Jadwal Samsat Keliling Sragen

Berikut jadwal Samsat Keliling Sragen untuk mempermudah dalam perpanjangan STNK tahunan pada hari Jumat, 17 Maret 2023.

Samsat Keliling 1: Kecamatan Sambirejo, pukul 08.00 – 11.00 WIB

Samsat Keliling 2: Kecamatan Sambungmacan, pukul 08.00 – 11.00 WIB

Samsat Siaga: Kecamatan Sumberlawang, pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling Sragen tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak berlaku untuk perpanjangan STNK yang lima tahunan atau ganti plat.

Baca Juga: Simak Destinasi Tempat Wisata di Sragen, Tempat Wisata Terdekat dan Terindah di Sragen yang Instagramable

Syarat yang Wajib Dibawa untuk Perpanjangan STNK

Berikut syarat yang harus dibawa warga Sragen penuhi ketika hendak melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK:

  1. KTP asli dan fotocopy
  2. Fotocopy STNK dan asli
  3. BPKB asli dan fotocopy
  4. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
  5. Disarankan untuk membawa alat tulis atau pena

Cara atau Proses Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Sragen

Berikut cara membayar pajak kendaraan di samsat keliling Sragen:

  1. Perpanjangan STNK dilakukan sebelum masa berlaku habis
  2. Mengisi formulir permohonan STNK
  3. Melampirkan STNK (lama) asli dan dua lembar fotocopy yang akan diperpanjang
  4. KTP asli setempat yang masih berlaku dan dua lembar fotocopy
  5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA)
  6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  7. Membawa surat kuasa beserta materai dan fotocopy KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga: 5 SMA SMK Terbaik di Kabupaten Sragen Negeri/Swasta Berdasar Nilai UTBK Versi LTMPT, Berikut Daftar Urutannya

Demikian informasi terkait jadwal Samsat Keliling di Sragen untuk perpanjangan STNK tahunan pada hari Jumat, 17 Maret 2023. Bagi warga Sragen jangan lupa untuk memperpanjang STNK, ya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x