Disdag Kota Semarang Tegaskan LPMK untuk Tidak Lakukan Pungli

- 9 Juli 2023, 20:30 WIB
Fajar Purwoto Disdag/semarangkota.go.id
Fajar Purwoto Disdag/semarangkota.go.id /

KILAS KLATEN - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk tidak menarik pungutan retribusi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin dari Dinas Perdagangan. 

Hal itu disampaikan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.

Fajar Purwoto selaku Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, mengatakan penarikan retribusi PKL menjadi ranah dari Dinas Perdagangan.

Saat ini pihaknya tengah mengejar target pemenuhan pendapatan asli daerah (PAD).

Jika retribusi PKL diambil alih secara diam-diam oleh LPMK ataupun RW maka Disdag akan kesulitan untuk meningkatkan PAD.

Pada tahun 2023 ini, target PAD Disdag sebesar Rp 68 miliar.

Namun hingga bulan Juni ini baru tercapai Rp 27,44 miliar.

“Kami prediksi kalau kondisi masih seperti ini terus (diambil alih LPMK) maka hingga akhir tahun pendapatan hanya mampu pada angka 65 persen,” kata Fajar, Jumat, 6 Juli 2023.

Baca Juga: Mantap Lur! 25 Puskesmas di Semarang Sediakan Layanan USG Gratis

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x