Wali Kota Semarang Ikuti Acara Launching Sertifikat Elektronik di Balaikota Secara Online

- 5 Desember 2023, 14:55 WIB
Wali Kota Semarang Ikuti Acara Launching Sertifikat Elektronik di Balaikota Secara Online
Wali Kota Semarang Ikuti Acara Launching Sertifikat Elektronik di Balaikota Secara Online /Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengikuti acara Launching Sertifikat Elektronik Dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Presiden Republik Indonesia secara online di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Senin (4/12)/

KILAS KLATEN - Kegiatan Launching Sertifikat Elektronik Dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Presiden Republik Indonesia dilakukan secara online di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Senin, 4 Desember 2023.

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengikuti acara tersebut.

Peluncuran program sertifikat elektronik itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Dalam proses peralihan tersebut, Pemerintah Kota Semarang juga sudah hampir menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Wali Kota Semarang Berikan Apresiasi untuk Pemenang Undian PBB

Terkait hal tersebut, wali kota Semarang yang akrab disapa mbak Ita menuturkan bahwa PTSL di Kota Semarang ditargetkan akan rampung pada bulan Desember akhir.

Sedangkan program sertifikat elektronik rencananya akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2024.

“Sebenarnya kalau PTSL di kota Semarang tinggal sedikit, karena kan memang Pemkot berikan hibah untuk pembiayaan untuk pra sertifikasi. Sehingga nanti tinggal konsen untuk asetnya Pemkot yang lainnya di tahun 2024. Jadi, apa yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Presiden, perihal mana-mana yang memang bisa dikerjasamakan dengan masyarakat, ya nanti diproses, termasuk untuk pemanfaatan lahan-lahan tidur,” ujarnya.

Dengan adanya program sertifikat elektronik, diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses pengurusan hak milik atas tanah dari sisi waktu dan anggaran.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pemkot Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x