Mitos atau Fakta: Kentut di Dalam Air Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan?

26 Maret 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi - Mitos atau Fakta: Kentut di Dalam Air Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? /juan salamanca/pexels

KILAS KLATEN - Saat ini kita sudah memasuki puasa Ramadhan hari ke-4. Puasa adalah menahan lapar dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Yang membatalkan puasa adalah segala sesuatu yang masuk kedalam tubuh dengan cara disengaja, seperti minum dan makan.

Namun, pernahkah kamu mendengar anak-anak yang tengah berenang saat bulan puasa berkata” jangan kentut didalam air, nanti puasanya batal?”. Mungkin bagi sebagian orang terdengar seperti guyonan belaka, dan tidak menghiraukan perkataan anak-anak tersebut.

Akan tetapi, seperti Seperti yang kita ketahui, ada banyak hal yang harus dihindari saat berpuasa. Hal ini dilakukan agar puasa tetap sah dan tidak batal. Salah satu penyebab batalnya puasa adalah karena ada sesuatu yang masuk ke lubang tubuh.

Mengutip buku Induk Fiqih Islam Nusantara karya al-Bantanie (2021) , lubang pada tubuh yang dimaksud disini meliputi kedua lubang telinga, qibul, anus, mulut, kedua lubang hidung, dan lubang susu.

Jadi, apakah mitos atau fakta kentut didalam air dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Bolehkan Menonton Video Mukbang saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Hukum Kentut Dalam Air Saat Puasa

Kentut adalah kegiatan mengeluarkan udara melalui anus. Namun, bila kentut dilakukan di dalam air, maka akan mengakibatkan air masuk ke dalam anus. Artinya, kentut di dalam air dapat membatalkan puasa karena memungkinkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui dubur atau anus.

Puasa bisa dikatakan batal jika seseorang merasa ada cairan yang masuk ke anus. Hukum yang berkaitan dengan hal ini diibaratkan seperti halnya seseorang berpuasa kemudian buang air besar.

Saat mengeluarkan feses, posisinya bergeser dan menyebabkan feses yang sudah keluar masuk ke dalam anus. Dengan demikian, hal ini bisa menjadi penyebab batalnya puasa.

“Batas masuknya sesuatu (anus) yang membatalkan puasa adalah ketika melewati bagian yang tidak wajib dibasuh pada saat buang air besar (istinja'). Lain halnya jika benda itu masih berada di bagian yang wajib dibasuh pada waktu senggama, maka tidak boleh membatalkan puasa dengan memasukkan jari (ke dalam anus) untuk membasuh lipatan (kotoran) di dalamnya. itu” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ala al-Khatib, vol. 6, hal. 443).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kentut dalam air dapat membatalkan puasa jika dirasa ada air yang masuk melalui anus. Wallahu'lam bissawab***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Fiqih Islam Nusantara karya al-Bantanie

Tags

Terkini

Terpopuler