Bolehkah Patungan Qurban Kambing? Berikut Penjelasannya

- 18 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing?
Ilustrasi - Bolehkan patungan qurban kambing? /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

KILAS KLATEN - Siapa yang tidak ingin berqurban. Ya, setiap perayaan Idul Adha, seluruh umat Islam pasti ingin berqurban. Namun, bolehkan patungan qurban?

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai patungan qurban kambing. Apakah diperbolehkan? Simak ulasannya hingga akhir.

Qurban secara iuran (patungan) dalam istilah fiqih disebut dengan istilah “isytirak”, yaitu berserikatnya tujuh orang untuk mengumpulkan uang guna membeli sapi atau unta, lalu mereka menyembelihnya sebagai qurban dan masing-masing berhak atas sepertujuh dari qurban itu. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah , hlm. 88).

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Saat Memilih Hewan Qurban

Hukum qurban dengan cara iuran dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, iuran tujuh orang untuk berqurban seekor sapi atau unta hukumnya boleh dan sah. Inilah pendapat jumhur ulama Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah. Namun ulama Malikiyah tidak membolehkan dan tidak menganggap sah. (Imam Nawawi, Al Majmu’, 8/398; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/438; Al Kasani, Bada`ius Shana`i’, 4/208; Bulghah As Salik, 1/287; Dikutip oleh Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah, hlm. 89).

Jumhur ulama berdalil dengan hadits Jabir RA, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Perjanjian Hudaibiyah, seekor unta (badanah) untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Juga berdasarkan hadits Hudzaifah RA, dia berkata,”Rasulullah SAW membolehkan berserikat seekor sapi untuk tujuh orang ketika beliau naik haji di antara kaum muslimin.” (HR Ahmad. Al Haitsami berkata dalam Majma’ Az Zawaid,’Perawi hadits ini orang-orang terpercaya’). Dalil-dalil ini dengan jelas menunjukkan bolehnya berqurban dengan iuran, yakni tujuh orang iuran untuk satu unta atau satu sapi. (Nada Abu Ahmad, Al Jami’ li Ahkam Al Udhhiyah, hlm. 12; Abu Abdurrahman Muhammad Al ‘Alaawi, Fiqh Al Udhhiyyah, hlm. 85).

Baca Juga: Apa Pengertian Qurban? Berikut Penjelasan Apa itu Qurban, Latar Belakang, Dalil dan Hukumnya

Adapun ulama Malikiyah berdalil dengan hadits dari Ibnu Syihab Az Zuhri, “Bahwa Rasulullah SAW tidak menyembelih qurban untuk anggota keluarganya, kecuali satu ekor sapi saja.” (HR Malik). Hadits ini menurut mereka menunjukkan tak boleh iuran untuk satu ekor sapi, sebab anggota keluarga beliau (para istri) tidak iuran untuk sapi itu. Namun Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitabnya Al Istidzkar (15/185-186), bahwa hadits tersebut tidak sahih dari segi periwayatan ( laa yashihhu min jihah an naql).

Dengan demikian, jelaslah pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan berqurban secara iuran, yakni iuran tujuh orang untuk berqurban seekor sapi atau unta. Sebab haditsnya sahih dan kandungannya telah diamalkan oleh para sahabat Nabi SAW dengan sepengetahuan Nabi SAW. (Hisamudin ‘Ifanah, Al Mufashshal fi Ahkam Al Udhhiyyah , hlm. 90).

Kedua, iuran sejumlah orang untuk berqurban seekor kambing. Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena tidak ada dalilnya baik dari Alquran maupun Sunnah. Imam Nawawi menegaskan bahwa qurban seekor kambing hanya sah dari satu orang saja, yakni tidak sah dari iuran sejumlah orang. ( Al Majmu’, 8/399; Shahih Muslim bi Syarah An Nawawi, 13/109).

Baca Juga: 10 Cara Menjaga Kesehatan Bayi, Nomor 2 Paling Mudah

Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin,”Berqurban seekor kambing yang dibeli secara bersama oleh dua orang atau lebih tidak sah. Sebab tidak ada dalilnya dari Alquran dan Sunnah.” (Muhammad bin Shalih Utsaimin, Ahkamul Udhhiyah wa Al Dzakah, hlm. 9).

Dengan demikian, jelaslah bahwa berqurban secara iuran yang dilakukan di sekolah-sekolah dari iuran para murid, tidak sah menurut syara’. Maka sembelihan yang ada tidak bernilai ibadah qurban , melainkan sembelihan biasa.

Seharusnya sekolah mengubah cara qurbannya agar sesuai syara’, misalnya dengan mengimbau orang tua murid yang mampu untuk berqurban kambing di sekolah tersebut, sehingga satu ekor kambing merupakan qurban dari satu orang, bukan qurban dari iuran sejumlah orang. Wallahu a’lam.

Itulah pembahasan mengenai patungan qurban kambing. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Diyo Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x