KILAS KLATEN - Saat ini kita akan memasuki hari raya idul fitri, tanda bahwa bulan Ramadhan telah berakhir, saat hari raya idul fitri, biasanya para keluarga besar akan berkumpul bersama sanak saudara untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, serta melepas rindu bagi mereka yang tinggal di perantauan.
Nah saat hari raya tiba, ada salah satu tradisi yang sangat erat yakni memberi atau menerima THR.
THR menjadi salah satu budaya di Indonesia menjelang lebaran yang menyangkut aspek ekonomi maupun kesejahteraan bagi kebanyakan orang, selain mudik dan ngabuburit selama berpuasa Ramadhan.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, kebanyakan umat muslim pun tentu mengharapkan THR atau tunjangan hari raya, yang selanjutnya menjadi keharusan bagi instansi atau perusahaan tertentu dan para pekerja mapan yang seakan diwajibkan memberikan THR kepada orang yang lebih muda atau belum bekerja sama sekali.
Hukum THR dalam Islam
Menurut kajian Islam, THR disamakan dengan hadiah sehingga hukumnya boleh atau sah karena sudah merupakan hak si penerima.
Menurut peneliti Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS) yang bernama Hamidulloh Ibda, boleh saja menerima THR sebab prinsip THR layaknya upah dan diberikan ketika kinerja pekerja sudah benar.
Kalaupun ada yang salah adalah jika THR diberikan kepada pekerja malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi aktif di perusahaan tersebut.