Tata Cara Puasa Syawal yang Harus Umat Muslim Ketahui

- 25 April 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi - Tata Cara Puasa Syawal yang Harus Umat Muslim Ketahui
Ilustrasi - Tata Cara Puasa Syawal yang Harus Umat Muslim Ketahui /monstera/pexels

KILAS KLATEN - Saat bulan Syawal datang dengan ditandai dengan peringatan hari raya idul fitri, atau yang lebih sering dikenal lebaran sebagai hari kemenangan.

Bahwa setelah umat islam di seluruh dunia menjalankan kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadhan, umat islam disarankan untuk lanjut menjalankan puasa syawal.

Puasa syawal adalah puasa yang dikerjakan pada bulan Syawal, hukumnya Sunnah yang dikerjakan selama 6 hari setelah hari raya idul fitri, atau dihari lain namun masih dalam bulan syawal, ibadah puasa syawal ini sangat dianjurkan sekali untuk dikerjakan oleh umat muslim, Karena memiliki keutamaan serta pahala yang berlimpah. Seperti dalam salah satu hadist berikut

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh.” (HR Muslim).

Diriwayatkan pula dari Thawban bahwa Nabi SAW mengatakan, yang artinya:

“Puasa Ramadhan seperti menjalankan puasa sepuluh bulan. Puasa enam hari Syawal seperti menjalankan puasa dua bulan. Kebersamaan ini seperti puasa sepanjang tahun.” (Sahih Ibn Khuzaymah (2115) dan Sunan al-Nasa’i al-Kubra (2860))

Meskipun puasa syawal tidak bersifat wajib, alias memiliki ketetapan hukumnya sunah, puasa syawal yang berlangsung enam hari ini bisa memberikan banyak sekali pahala yang berlimpah bagi siapapun yang menjalankannya.

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa pahala dari puasa syawal yang kita jalankan selama enam hari di bulan syawal ini setara dengan puasa selama satu tahun.

Buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah juga menjelaskan tentang puasa sunnah yang dijelaskan secara terperinci, sehingga kamu bisa langsung memahami adab berpuasa, syarat, sampai hikmah dari puasa.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x