KOMINFO Cabut Sementara Blokir Paypal, Masyarakat Diminta Segera Pindahkan Uangnya

- 31 Juli 2022, 17:20 WIB
Logo PayPal. KOMINFO Cabut Sementara Blokir Paypal, Masyarakat Diminta Segera Pindahkan Uangnya
Logo PayPal. KOMINFO Cabut Sementara Blokir Paypal, Masyarakat Diminta Segera Pindahkan Uangnya /Pixabay/

KILAS KLATEN - Kementerian Kominfo mengumumkan pencabutan blokir paypal secara sementara. Adapun pencabutan ini diumumkan pada hari ini pagi tadi pada pukul 08.00 WIB.

Pengumuman ini diumumkan oleh Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam konferensi pers minggu pagi tadi.

"Kami sudah membuka sementara per jam 08.00 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10.00 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Steam Tidak Bisa Diakses, Epic Games, Counter Strike, Dota, Origin Hingga PayPal Juga Sudah Diblokir Kominfo

Pemberian akses kembali kepada Paypal yang sebelumnya di blokir ini atas dasar pertimbangan dari Kominfo setelah mendengarkan masukan dari masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kominfo hanya memberikan akses sementara kepada Paypal selama lima hari, bagi masyarakat diminta untuk segera memindahkan uangnya dari Paypal sebelum akhirnya akan di blokir kembali.

"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi agar semua uangnya tidak hilang. Karena sampai saat ini PayPal belum melakukan komunikasi dengan kami, karena sesuai UU harus berizin," ucapnya.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran. Kita sudah ada layanan banking dan sudah cukup tangguh. Silahkan memigrasikan sistem pembayaran yang digunakan," tutupnya.

Sebelumnya Paypal telah diblokir oleh Kominfo meskipun telah mendaftar PSE. Namun setelah diaudit, ditemukan bahwa Paypal telah mengajukan data yang asal-asalan.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x