Jual Iphone Tanpa Cahrger, Apple Didenda Hingga Rp230 M

- 28 Oktober 2022, 10:00 WIB
Jual Iphone Tanpa Cahrger, Apple Didenda Hingga Rp230 M
Jual Iphone Tanpa Cahrger, Apple Didenda Hingga Rp230 M /Pixabay/

KILAS KLATEN - Apple dengan produk ponsel andalannya iPhone pernah digugat hingga Rp294 M.

Bukan tanpa alasan, perusahaan dari Amerika Serikat ini digugat kerena menjual iPhone tanpa charger.

Pengadilan Barzil menuntut Apple membayar denda sebesar USD19 juta atau Rp230 M.

Beberapa ponsel sudah tidak menyediakan Charger meskipun kabel data ada dalam produknya.

Menurut Apple ini merupakan langkah ramah lingkungan untuk mengurangi limbah elektronik.

Ternyata banyak pelanggan yang tidak senang dengan perubahan yang dilakukan Apple dan memberikan reaksi keras.

Baca Juga: Dikabarkan Pakai Nama “Ultra”, Desain dan Fitur iPhone 15 Bakal Dirombak Besar-besaran

Regulator Brasil memutuskan menerapkan denda sebesar Rp29 miliar kepada Apple karena kurang menyertakan pengisian daya di paket seri iPhone 12.

Apple didenda Procon-SP Brazillian karena melanggar kode etik perlindungan konsumen negara itu.

Denda akan diterapkan melalui proses administratif, dan perusahaan masuh punya kesempatan untuk mempertahankan diri.

“Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Mereka perlu menghormati undang-undang dan lembaga-lembaga ini,” jelas Fernando Capez, Direktur eksekutif Procon-SP.

Baca Juga: Rekomendasi Iphone Bekas Keluaran Lama yang Murah dan Worth Dibeli Tahun 2022

Apple selalu melakukan pembaharuan dalam setiap seri Iphone yang mereka luncurkan.

Salah satu perubahan kontroversial yang dilakukan Apple terkait dengan tidak menyediakan Charger.

Dan baru-baru ini Apple telah resmi meluncur seri terbaru Iphone 14.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Bisnis Milenial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x