Siaran TV Analog di Matikan! Ini Cara Mendapatkan Subsidi Set Top Box, Lalu Bagaimana Dengan Antena Parabola?

- 3 November 2022, 14:45 WIB
Siaran TV Analog di Matikan! Ini Cara Mendapatkan Subsidi Set Top Box, Lalu Bagaimana Dengan Antena Parabola?
Siaran TV Analog di Matikan! Ini Cara Mendapatkan Subsidi Set Top Box, Lalu Bagaimana Dengan Antena Parabola? /Kominfo

KILAS KLATEN – Siaran TV analog akan di matikan, ini cara untuk mendapat subsidi set top box. Apaakah antena parabola akan ikut mati?.

Siaran TV analog di matikan per tanggal 2 November 2022 untuk Jabodetabek dan wilayah lain akan menyusul serta Kominfo sudah menyarankan untuk TV yang masih tabung atau analog untuk menggunakan Set Top Box.

“Kami himbau untuk masyarakat mampu untuk memakai set top box yang sudah ter sertifikasi Kominfo,” kata staf khusus Menkominfo Niken Widiastuti pada webinar Sosialisasi ASO dan Seremoni Penylengaraan Bantuan STB Kementrian Kominfo Bersama Komisi 1 DPR RI.

Namun untuk TV yang sudah bisa menangkap siaran digital bisa langsung scan di menu pengaturan siaran.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Resmi Menghapus Siaran TV Analog Mulai Hari Ini!

“Dan untuk subsidi set top box akan di distribusikan kepada warga yang kurang mampu keluarahan atau desa setempat akan memberikan undangan bantuan set top box,”di kutip dari Antara News.

Dan Kominfo akan mendistribusikan melalui PT.POS Indonesia dan masyarakat di minta untuk membawa undangan tersebut untuk di tukarkan dengan set top box.

Dan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan set topbox bisa membelinya di toko elektronik terdekat. Kominfo menyarankan untuk membeli set top box yang sudah tersertifikasi.

Namun untuk antena paraboal apakah masih bisa menonton siaran TV Nasional?, Bisa karena antena paraboal yang memiliki riciver yang sudah HD atau MPG 4 sudah bisa men-scan siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x