Masuk Daftar Wilayah Penghentian ASO Tahap 2, Calon Penerima Bantuan STB di Klaten Mulai Diverifikasi

- 20 Juli 2022, 14:30 WIB
Calon Penerima Bantuan STB di Klaten Mulai Diverifikasi
Calon Penerima Bantuan STB di Klaten Mulai Diverifikasi /klatenkab.go.id/

KILAS KLATEN – Menjelang dihentikannya siaran terestrial analog atau analog switch off atau ASO di Kabupaten Klaten pada 25 Agustus 2022, calon penerima bantuan set top box atau STB dari Kominfo di Kabupaten Klaten mulai diverifikasi.

Seperti diketahui, penghentian siaran TV analog dilakukan secara bertahap. Tahap 1 sudah diberlakukan pada 30 April 2022 yang lalu. Adapun tahap 2 diberlakukan pada 25 Agustus 2022 yang akan datang.

Beberapa wilayah kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar wilayah penghentian siaran analog tahap 1 saat ini sudah tak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog melalui TV tabung atau TV LED analog.

Masyarakat yang tinggal di kabupaten dan kota yang termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, jika ingin tetap bisa menyaksikan siaran TV digital harus memiliki pesawat televisi digital.

Baca juga: Siap-siap, Ini Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan 25 Agustus 2022

Alternatif lainnya, masyarakat harus menggunakan perangkat set top box atau STB untuk bisa menonton siaran televisi terestrial digital melalu TV tabung atau TV LED analog.

Kabupaten Klaten sendiri masuk dalam daftar wilayah penghentian siaran analog tahap 2, yakni pada 25 Agustus 2022, dan saat ini calon penerima bantuan STP dari Komifo sudah mulai diverifikasi.

Dikutip dari website klatenkab.go.id, verifikasi dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa di 8 kecamatan; Gantiwarno, Jogonalan, Klaten Tengah, Bayat, Cawas, Trucuk, Wedi, dan Prambanan. Proses verikasi telah berlangsung sejak Jumat (15/7/2022) dan ditargetkan rampung pada Jumat (22/7/2022).

Subkoordinator Komunikasi Publik Diskominfo Klaten, Pinandita Bima Mahendra mengatakan dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan STB, Diskominfo Klaten berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes).

Adapun data acuan yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: klatenkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x