Kominfo Tangani 94 Kasus Kebocoran Data Pribadi dari Tahun 2019 Hingga Sekarang

- 15 Juni 2023, 21:05 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Tangkapan layar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa) /

KILAS KLATEN - Kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga tahun ini dengan 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat atau swasta telah berhasil ditangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan dengan total 94 kasus.

Dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data Komisi I DPR di Jakarta, lanjutnya, sebanyak 32 kasus lainnya, disiarkan secara daring, Senin, 12 Juni 2023 terkait dengan PSE Pemerintah.

Jumlah kasus kebocoran data pribadi, Semuel merinci, tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 35 kasus, ditambah 15 kasus yang tercatat pada Juni 2023 ini.

"Di tahun 2019 ada 3 kasus, 2020 ada 21 kasus, 2021 ada 20 kasus. Sedangkan yang paling tinggi 2023 itu 35 kasus. Juni ini ada15 kasus," kata dia.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Ancam Blokir ChatGPT, Jika Tak Terdaftar di PSE

Lebih lanjut, setelah Kominfo melakukan penilaian terhadap kasus ini, sebanyak 28 kasus bukan termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi melainkan terkait pelanggaran keamanan siber ataupun kelemahan sistem.

"Kemudian 33 persen atau 25 kasus sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3 persen sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi di sini teguran," kata Semuel.

Dia lalu mengatakan, Kominfo dalam menangani kasus kebocoran data ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara itu, pihak yang akan dipersalahkan atas kebocoran data ini yakni penyelenggaranya.

"Undang-Undang kita memberikan kemudahan bagi semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital namun mereka bertanggung jawab terhadap sistem dan data-data yang ada dalam pengelolaanya," Semuel menjelaskan.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis, Resmi dari Kominfo

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus melakukan monitoring, mengirimkan notifikasi serta berupaya dalam penanggulangan dan pemulihan terhadap dugaan insiden kebocoran data.

BSSN dan Kominfo, sebut Susilo, sudah dan akan terus melakukan sinergi dalam perwujudan keamanan siber nasional dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah