KILAS KLATEN - Kabar mengejutkan dari Meta, perusahaan teknologi tersebut bakal memblokir konten berita di Indonesia di Facebook dan Instagram jika Publisher Rights resmi disahkan tanpa adanya perubahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Director of Public Policy Meta Rafael Frankel, pihaknya mengungkap bahwa telah berdiskusi panjang dengan Kemenkominfo, Kemenkumham serta Setneg mengenai aturan Publisher Rights.
Dari hasil diskusi tersebut, Meta tetap kokoh dalam pendiriannya untuk tidak menyetujui kebijakan Publisher Rights di Indonesia.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait aturan ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” kata Rafael pada Senin, 7 Agutus 2023 seperti dikutip Kilas Klaten dari PMJ News.
Alasan Meta Tolak Publisher Rights
Menurut Andy Stone selaku Direktur Komunikasi Kebijakan Meta, pihaknya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai tidak adil, selain itu perusahaan selama ini sudah membagi hasil dengan perusahaan berita.
“Jika undang-undang jurnalisme disahkan, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan untuk menghapus berita dari platform kami sama sekali daripada tunduk pada negosiasi yang dimandatkan pemerintah yang secara tidak adil mengabaikan nilai apa pun yang kami berikan kepada outlet berita melalui peningkatan lalu lintas dan langganan,” katanya seperti dikutip dari Search Engine Journal.