Meta Bakal Blokir Konten Berita di Facebook dan Instagram jika Publisher Rights di Indonesia Resmi Disahkan

- 8 Agustus 2023, 16:01 WIB
Meta, perusahaan induk Facebook. /Reuters/Dado Ruvic
Meta, perusahaan induk Facebook. /Reuters/Dado Ruvic /

 

Selain itu, Meta juga merasa keberatan karena jika hal tersebut terjadi, bisa saja hanya akan membayar buta yang padahal semua konten berita tidak akn semuanya dibaca oleh pengguna.

“Tidak boleh ada perusahaan yang dipaksa membayar untuk konten yang tidak ingin dilihat pengguna dan itu bukan sumber pendapatan yang berarti. Sederhananya: pemerintah menciptakan entitas mirip kartel yang mengharuskan satu perusahaan swasta untuk mensubsidi entitas swasta lainnya adalah preseden yang buruk untuk semua bisnis,” ujarnya.

Sebagai gantinya jika benar-benar Publisher Rights resmi disahkan tanpa perubahan, Meta berencana untuk beralih ke konten yang menutamakan video.

Baca Juga: Jokowi Sebut Dunia Pers saat Ini dalam Kondisi Tidak Baik-Baik Saja

Sekilas Tentang Publisher Rights

Publisher Rights akhir-akhir ini santer diberitakan di berbagai media. Sebagaimana di Indonesia, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden UU Pers.

Seperti dikutip Kilas Klaten dari Pikiran Rakyat Depok, Publisher Rights merupakan Undang-Undang yang mewajibkan perusahaan teknologi memberikan bayaran kepada perusahaan berita.

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Sebagai informasi, Publisher Rights juga sudah diupayakan untuk diterapkan di Amerika dan Kanada.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x