KILAS KLATEN - Pesatnya perkembangan teknologi memunculkan beragam aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone.
Seperti diketahui, diantara sekian banyak aplikasi chating atau obrolan, Whatsapp adalah yang paling banyak peminatnya diantara yang lainnya.
Salah satu aplikasi yang tergabung dalam korporasi raksasa teknologi Meta yang bisa dikatakan sukses besar kini menawarkan beragam fitur.
Salah satu yang diminati, yaitu penggunaan stiker dalam obrolan.
Fitur ini memungkinkan pengguna membuat sendiri stiker yang ia mau.
Baca Juga: WhatsApp Uji Fitur Yang Dapat Membukanya Ke Aplikasi Perpesanan Lain
Tidak terbatas, mulai dari binatang kesayangan, foto pasangan hingga foto orang yang tidak dikenali sekalipun. Fitur tersebut tentu saja jadi keunggulan sendiri.
Meski begitu, pengguna di Indonesia nampaknya mesti hati-hati, mengingat adanya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Konten kreator TikTok @BangHafid membuat ulasan di akunnya. Ia menyebut pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain.