“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ujarnya, dikutip fajar.co.id pada Kamis, 14 September 2023.
Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Channels Secara Global
Pasal itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah.
“Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata @BangHafid.
Baca Juga: Meta Tidak Berencana Mengadakan iklan di WhatsApp
Ia juga menambahkan jika pelanggar juga bisa terkena sanksi penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran.
Itulah tadi ulasan informasi mengenai postingan TikTok dari @banghafidd yang menerangkan jika menggunakan foto wajah orang lain tanpa izin dijadikan stiker WhatsApp atau WA berisiko kena hukuman penjara hingga 8 tahun viral di medsos.***