Apple Mengalahkan Gugatan AliveCor Terkait Aplikasi Detak Jantung Untuk Apple Watch

- 8 Februari 2024, 19:45 WIB
Apple Watch Series 9
Apple Watch Series 9 /Tangkap layar/apple.com

KILAS KLATEN – Apple berhasil memenangkan kasus hukum yang diajukan oleh AliveCor terkait aplikasi pemantauan detak jantung untuk Apple Watch.

Dalam keputusan yang diambil oleh Hakim Distrik AS Jeffrey White di Oakland, California, gugatan yang diajukan oleh AliveCor, pada Apple terkait aplikasi yang ada di Apple Watch, sebuah startup Silicon Valley, ditolak.

Gugatan AliveCor tersebut menuduh Apple melakukan monopoli ilegal di pasar AS untuk aplikasi detak jantung pada Apple Watch.

AliveCor mengembangkan sebuah aplikasi untuk mendeteksi detak jantung yang tidak teratur, namun mereka menuduh Apple melanggar undang-undang antitrust federal Sherman dan undang-undang persaingan tidak sehat California.

Baca Juga: Waduh! Penjualan Apple Watch Series 9 Dan Apple Watch Ultra 2 Dihentikan Kembali

Meskipun keputusan yang menjelaskan alasan putusan Hakim White sedang disimpan sementara karena alasan kerahasiaan, Apple berhasil meyakinkan pengadilan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar.

Dalam pernyataannya, Apple membantah tudingan pelanggaran hukum dan menyatakan bahwa pesaing tidak memiliki hak untuk mengatur keputusan desainnya.

Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan perbaikan pada Apple Watch, yang diandalkan oleh konsumen dan pengembang.

Sebelumnya, AliveCor menuduh Apple telah meniru ide-ide mereka setelah mempercayai bahwa mereka akan berkolaborasi dalam teknologi pemantauan detak jantung untuk Apple Watch.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x