Apple Menangkan Gugatan Untuk Tunda Larangan Apple Watch Di Pengadilan Banding AS

- 31 Desember 2023, 11:40 WIB
Apple Watch Series 9
Apple Watch Series 9 /Tangkap layar/apple.com

Kilas Klaten – Raksasa teknologi ini meraih kemenangan pada hari Rabu ketika pengadilan banding AS menangguhkan larangan impor dari komisi pemerintah terhadap beberapa smartwatch Apple yang populer, Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2, setelah perselisihan paten dengan perusahaan teknologi medis Masimo.

Perusahaan teknologi Apple ini telah mengajukan permintaan darurat kepada Pengadilan Banding AS untuk Distrik Federal untuk menghentikan perintah tersebut setelah mengajukan banding atas keputusan Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) yang menyatakan bahwa smartwatch Apple Watch telah melanggar paten Masimo.

Pada 26 Desember, pemerintahan Presiden AS Joe Biden menolak untuk memveto larangan tersebut, memungkinkan larangan itu berlaku. Apple meminta penangguhan larangan untuk smartwatch Apple Watch yang terkait dengan Masimo tersebut pada hari yang sama.

Baca Juga: Waduh! Larangan Apple Watch Di AS Mulai Diberlakukan, Ternyata Ini Alasannya

Masimo telah menuduh Apple merekrut karyawan-karyawan nya, mencuri teknologi oksimetri denyut nadinya, dan mengintegrasikannya ke dalam Apple Watch.

Komisi tersebut melarang impor dan penjualan Apple Watch dengan teknologi pembaca tingkat oksigen darah. Apple telah menyertakan fitur oksimeter denyut nadi dalam jam pintarnya mulai dari model Series 6 pada tahun 2020.

Apple telah menangguhkan penjualan jam pintar Series 9 dan Ultra 2-nya di AS, meskipun jam-jam tersebut tetap tersedia di pengecer lain termasuk Amazon, Best Buy, Costco, dan Walmart.

Larangan tersebut tidak mempengaruhi Apple Watch SE, model yang lebih murah tanpa oksimeter denyut nadi. Jam-jam yang sebelumnya telah dijual juga tidak akan terpengaruh oleh larangan ini.

Baca Juga: Apple Vision Pro Diindikasikan Akan Dirilis Akhir Januari atau Awal Februari

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Indian Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x